Fantastis, Pendapatan Kaesang Pangarep Mengalahkan Gaji Ayahnya Sebagai Presiden - FAKTA SOK TAU

Fantastis, Pendapatan Kaesang Pangarep Mengalahkan Gaji Ayahnya Sebagai Presiden



Berdasarkan perhitungan socialblade.com, estimasi uang yang diperoleh Kaesang dari jejaring video yang dibuatnya pada May 2013 telah mencapai $1.1K - $17.4K atau mencapai Rp 14 juta sampai Rp 186 juta per bulan.

Tentu saja ini menambah pundi-pundi Kaesang dari YouTube yang juga menjaring iklan dari layanan yang diberikan.

Kendati hanya berdasarkan estimasi namun hitungan itu berdasarkan jumlah penonton yang telah menyaksikan videonya di YouTube.

Apa itu Vlog yang seperti dikerjakan kaesang?

Setelah Loop searching di Urban Dictionary, Vlog adalah sebuah video dokumentasi jurnalistik yang berada di dalam web yang berisi tentang hidup, pikiran, opini, dan ketertarikan. Jadi semacam TV gitu ya, Loopers. Tapi ini versi sederhananya. Hmm tapi jangan kira bikin vlog itu gampang, Loopers. Yah, meskipun nggak seribet program TV sih. Hehe.

Kamu bisa kok bikin vlog dengan peralatan seadanya seperti pake hape. Kan hape sekarang udah canggih-canggih dan punya resolusi kamera yang besar. Tapi ingat ya, Loopers, vlog beda sama blog biasanya karena kamu diharuskan bisa ngomong di depan kamera dan membuat video itu menarik buat banyak orang.

nah sekarang kamu tau kan apa sebenarnya yang dikerjakan kaesang. Baik lagi ke Total Jumlah view berdasarkan per menit, penonton Kaesang telah mencapai 21 juta view. Padahal baru 31 video yang baru dia unggah.

Namun besaran berapa jumlah subscribe masih dihide alias sembunyikan.

Jika anda melihat unggahan videonya pada 12 Januari 2017 yang lalu.

Saat itu dia sedang menunggu 200 ribu subscribe, tepatnya mencapai 199.700-an.

Perlu diketahui pendapatan di penayangan YouTube tidak stabil, tergantung jumlah menit menonton (view).

Namun jika dirata-ratakan berdasarkan estimasi penghasilan Kaesang bisa mencapai Rp 86 juta.

Bayangkan, jumlah tersebut sudah bisa mengalahkan penghasilan Jokowi dalam satu bulan. Saat ini gaji jokowi sebagai Presiden Indonesia masih berada pada kisaran Rp 30,2 juta.

Bahkan beredar kabar kalau Presiden Jokowi meminta kenaikan gaji harus dibantah pihak istana.

Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Senin (28/6/2017).

Katanya hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, dalam rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp. 30.240.000.

Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp. 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 32.500.000 untuk Presiden dan Rp.22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001.

Artikel Terkait

Open Comments

0 Comment

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan isi konten , komentar yang keluar dari topik , mengandung unsur kekerasan akan di anggap spam dan akan di hapus oleh admin ...

ADVERTISING FOR ARTICLES

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

Iklan Bawah Artikel

Copyright © 2019 - 2020 FAKTA SOK TAU - All Rights Reserved Created With