KPK: Indonesia Disebut Merdeka Bila Bebas dari Korupsi
arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyampaikan di usia 69 tahun kemerdekaan RI, makna substansi kemerdekaan perlu diberikan interpertasi baru.
"Indonesia gres bisa disebut merdeka kalau telah bisa membebaskan dirinya dari tindak pidana korupsi yang kian sistenatis dan terstruktur mengeksploitasi sendi kehidupan bangsa dan negara," terang Bambang kepada Okezone, Minggu (17/8/2014).
Kata dia, kemerdekaan gres sanggup bermakna substantif kalau masyarakat, serta penyelenggara negaranya, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif punya kesepakatan berpengaruh tidak bersikap dan berprilaku, koruptif, kolusif dan nepotisme.
"Kini, tantangan kemerdekaan yang paling kongkrit ialah harkat kemanusiaan belum optimal dimuliakan, keadilan dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utamanya ialah belum ditaklukannya korupsi konstitusi, dimana penyelenggara negara mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi untuk wujudkan daulat rakyat, aturan dan kemanusian.
Proklamasi Kemerdekaan RI ke 69 lanjut dia, harus dijadikan momentum untuk mengkonsolidasikan tekad dan upaya yang berpengaruh guna mewujudkan daulat rakyat, aturan dan kemanusiaan sepenuh-penuhnya.
"Presiden, pemerintahan gres bersama seluruh elemen masyarakat dituntut untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi secara bersama. Rakyat sudah cukup lama, setidknya 69 tahun menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit penguasa yang tidak amanah," tegasnya.
Lebih jauh kata dia, pada Proklamasi ke 69 ini, rakyat bersama pemerintah, politisi dan penegak aturan secara bersama mendeklarasikan Indonesia dahsyat alasannya jujur dan amanah.
"Kita kobarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sebetulnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," pungkasnya. (news.okezone.com 18082014)
"Indonesia gres bisa disebut merdeka kalau telah bisa membebaskan dirinya dari tindak pidana korupsi yang kian sistenatis dan terstruktur mengeksploitasi sendi kehidupan bangsa dan negara," terang Bambang kepada Okezone, Minggu (17/8/2014).
Kata dia, kemerdekaan gres sanggup bermakna substantif kalau masyarakat, serta penyelenggara negaranya, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif punya kesepakatan berpengaruh tidak bersikap dan berprilaku, koruptif, kolusif dan nepotisme.
"Kini, tantangan kemerdekaan yang paling kongkrit ialah harkat kemanusiaan belum optimal dimuliakan, keadilan dan kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya diwujudkan," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utamanya ialah belum ditaklukannya korupsi konstitusi, dimana penyelenggara negara mengingkari dan menyalahgunakan mandat konstitusi untuk wujudkan daulat rakyat, aturan dan kemanusian.
Proklamasi Kemerdekaan RI ke 69 lanjut dia, harus dijadikan momentum untuk mengkonsolidasikan tekad dan upaya yang berpengaruh guna mewujudkan daulat rakyat, aturan dan kemanusiaan sepenuh-penuhnya.
"Presiden, pemerintahan gres bersama seluruh elemen masyarakat dituntut untuk mewujudkan marwah dan amanat konstitusi secara bersama. Rakyat sudah cukup lama, setidknya 69 tahun menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan oleh kepentingan sempit penguasa yang tidak amanah," tegasnya.
Lebih jauh kata dia, pada Proklamasi ke 69 ini, rakyat bersama pemerintah, politisi dan penegak aturan secara bersama mendeklarasikan Indonesia dahsyat alasannya jujur dan amanah.
"Kita kobarkan perlawanan terhadap para koruptor konstitusional yang sebetulnya mendelegitimasi pencapaian tujuan kemerdekaan," pungkasnya. (news.okezone.com 18082014)
0 Comment
Posting Komentar