Presiden Jokowi Sahkan UU Pilkada Secara Serentak - FAKTA SOK TAU

Presiden Jokowi Sahkan UU Pilkada Secara Serentak

arifuddinali.blogspot.com - Presiden Jokowi menandatangani akreditasi dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, Rabu (25/3/2015).

Dua Undang-undang yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 perihal Pemerintahan Daerah.

Kedua Undang-Undang itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR-RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, pada Selasa (17/2/2015) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ditegaskan, bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU tersebut.

Berikut klarifikasi secara utuh UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dan UU Pemerintah Daerah yang sudah disahkan Presiden Jokowi menyerupai dikutip dari situs setkab.go.id:

Tahapan persiapan meliputi: 
  • a. Perencanaan agenda dan anggaran; 
  • b. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; 
  • c. Perencanaan penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan agenda tahapan pelaksanaan Pemilihan.
  • d.pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; 
  • e. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; 
  • f. Pemberitahuan dan registrasi pemantau Pemilihan; 
  • g. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: 
  • a. Pengumuman registrasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; 
  • c. Penetapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • e. Pelaksanaan Kampanye; 
  • f. Pelaksanaan pemungutan suara; 
  • g. Penghitungan bunyi dan rekapitulasi penghitungan suara; 
  • h. Penetapan calon terpilih; 
  • i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. Pengusulan akreditasi pengangkatan calon terpilih.

Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang sanggup menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ialah yang memenuhi persyaratan di antaranya: 
  • a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 
  • b. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 (dua puluh lima) tahun , Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • c. Tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan 
  • d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

"Peserta Pemilihan ialah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau adonan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,” bunyi Pasal 39 Ayat (a,b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu.

Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sehabis ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sehabis ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dikenai hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari hingga dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

Adapun pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.

Pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.

Adapun Pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan Pemungutan bunyi serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan bunyi serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.

Sumber: tribunnews.com - 26 Maret 2015
Open Comments

0 Comment

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan isi konten , komentar yang keluar dari topik , mengandung unsur kekerasan akan di anggap spam dan akan di hapus oleh admin ...

ADVERTISING FOR ARTICLES

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

Iklan Bawah Artikel

Copyright © 2019 - 2020 FAKTA SOK TAU - All Rights Reserved Created With