Program ‘Laku Pandai’ Dari OJK - FAKTA SOK TAU

Program ‘Laku Pandai’ Dari OJK

arifuddinali.blogspot.com - Masih ada banyak masyarakat yang belum mengenal atau memakai layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Biasanya disebabkan lokasi daerah tinggal jauh dari kantor bank, adanya biaya, atau persyaratan yang memberatkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Hal ini selaras dengan acara pemerintahan yaitu Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang dikeluarkan Juni 2012. Salah satu programnya yakni branchless banking.

Menindak lanjuti hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 ihwal Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Otoritas juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 ihwal Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank, demi memperkuat POJK Laku Pandai. Lalu, apa definisi dari ‘Laku Pandai’?

‘Laku Pandai’ yakni akronim dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangkaa Keuangan Inklusif yaitu acara penyediaan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan juga didukung oleh penggunaan sarana teknologi informasi. Tujuan dari Laku Pandai yakni menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, gampang dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum sanggup menjangkau layanan keuangan ketika ini. Apabila banyak sekali kelompok masyarakat di Indonesia memakai layanan keuangan/perbankan, diperlukan kegiatan ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia terutama antara desa-kota.

Laku Pandai menyediakan tiga produk yaitu tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BS), Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk lainnya menyerupai asuransi mikro.

Penjelasan tiga produk

1. Tabungan dengan karakteristik BSA mempunyai sejumlah prasyarat. Pertama, tidak mempunyai batas minimum baik untuk saldo dan transaksi setor tunai. Kedua, ada batas maksimum saldo dan transaksi pendebatan rekening (antara lain tarik tunai) yang ditetapkan oleh bank akan tetapi batasnya tersebut dilarang melebihi batas yang ditetapkan di POJK yaitu untuk saldo setip ketika maksimum Rp 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp 5 juta. Ketiga, tanpa biaya manajemen bulanan dan tidak dikenakan biaya untuk pembukaan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening (antara lain setor tunai). Manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang mempunyai tabungan dengan karakteristik BSA yakni tidak perlu khawatir saldo tabungannya berkurang lantaran biaya manajemen rekening bahkan tetap memperoleh bunga tabungan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, masyarakat juga sanggup melaksanakan transaksi tanpa harus ke lokasi kantor bank, melainkan cukup mengunjungi lokasi biro Laku Pandai yang lebih akrab dengan daerah tinggalnya.

2. Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro yakni kredit/pembiayaan yang diberikan kepada nasabah BSA yang telah menjadi nasabah sudah enam bulan atau kurang dari enam bulan sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dari bank penyelenggara, yang bertujuan untuk membiayai kegiatan perjuangan bersifat produktif dan atau kegiatan lainnya yang mendukung keuangan inklusif.

3. Asuransi Mikro ditujukan untuk perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Contohnya, asuransi kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tipus, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan asuransi gempa bumi.

Penyelenggara laris pandai

Bank-bank yang sanggup menjadi penyelenggara Laku Pandai harus memenuhi syarat-syarat yang umum menyerupai berbadan aturan Indonesia, mempunyai profil risiko sesuai yang dipersyaratkan, mempunyai jaringan kantor di wilayah Indonesia timur dan Nusa Tenggara Timur, mempunyai produk dan acara sms banking/mobile banking dan internet banking/host to host, dan sudah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam implementasi Laku Pandai dibutuhkan peranan biro Laku Pandai. Agen ini merupakan pihak (perorangan dan tubuh hukum) yang berhubungan dengan bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan tangan bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif.

Selain dari perorangan dan tubuh hukum, biro Laku Pandai bisa juga diperankan oleh penduduk setempat dengan syarat mempunyai kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama. Perorangan dan tubuh aturan juga harus mempunyai kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas. Sementara untuk tubuh aturan harus memenuhi syarat mempunyai kegiatan perjuangan di lokasi, mempunyai teknologi info yang memadai, mempunyai reputasi, dapat dipercaya dan kinerja yang baik serta lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara. Agen Laku Pandai sanggup berada di seluruh wilayah Indonesia dengan wilayah operasional di kelurahan atau desa dimana biro tersebut bertempat tinggal (jika biro perorangan) atau berlokasi perjuangan (jika biro berbadan hukum).

Mengenal biro laris pandai

Masyarakat sanggup mengenali daerah atau lokasi perjuangan biro Laku Pandai dengan melihat atribut pengenal berupa tanda pengenal Laku Pandai menyerupai papan nama atau spanduk dan surat penunjukan biro Laku Pandai. Kedua jenis atribut pengenal biro tersebut dipasang di daerah perjuangan biro sedemikian rupa biar gampang dilihat oleh nasabah dan calon nasabah.

Untuk bertransaksi, biro sanggup melayani transaksi nasabah secara real time online dengan memakai perangkat elektronik menyerupai telepon seluler, laptop, komputer, tablet, internet banking, atau host to host, selaras dengan perjanjian kerjasama dengan bank. Dan untuk nasabah transaksi sanggup melalui telepon seluler atau bisa juga tanpa perangkat elektronis menyerupai kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank.
Sumber: finansiala.com
Open Comments

0 Comment

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan isi konten , komentar yang keluar dari topik , mengandung unsur kekerasan akan di anggap spam dan akan di hapus oleh admin ...

ADVERTISING FOR ARTICLES

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

MIDDLE ADVERTISING ARTICLES V1

Iklan Bawah Artikel

Copyright © 2019 - 2020 FAKTA SOK TAU - All Rights Reserved Created With