99 Tersangka Korupsi Ditahan Kejaksaan Agung
arifuddinali.blogspot.com - Kejaksaan Agung telah menahan 99 tersangka yang terlibat tindak pidana korupsi. Penahanan tersebut dilakukan dari banyak sekali Kejaksaan Tinggi secara serentak jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa, 9 Desember 2014.
"Ditambah lagi satu dari Kejagung yang berkaitan dengan masalah korupsi bus Transjakarta sehingga semua 99 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Dijelaskan Tony, sebanyak 12 orang tersangka gres diantaranya sembilan orang berasal dari Kejati Bali, dua dari Kejati Sulawesi Tengah, dan satu dari Kejagung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengatakan, penahanan ini dimaksudkan biar kepastian aturan para tersangka tercapai.
"Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahanan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian aturan sanggup tercapai," tambah Suyadi.
Dia memaparkan, dari 87 orang tersangka, 85 orang telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan dua orang lainnya dikenakan status tahanan kota. "Empat tersangka ditahan oleh Kejagung dalam masalah penggadaan peralatan Fakultas Farmasi dan peralatan USU tahun anggaran 2010, termasuk satu tersangka masalah penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2012," pungkasnya.
(news.okezone.com 10122014)
"Ditambah lagi satu dari Kejagung yang berkaitan dengan masalah korupsi bus Transjakarta sehingga semua 99 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Dijelaskan Tony, sebanyak 12 orang tersangka gres diantaranya sembilan orang berasal dari Kejati Bali, dua dari Kejati Sulawesi Tengah, dan satu dari Kejagung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Suyadi mengatakan, penahanan ini dimaksudkan biar kepastian aturan para tersangka tercapai.
"Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantasan korupsi ada penahanan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian aturan sanggup tercapai," tambah Suyadi.
Dia memaparkan, dari 87 orang tersangka, 85 orang telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan dua orang lainnya dikenakan status tahanan kota. "Empat tersangka ditahan oleh Kejagung dalam masalah penggadaan peralatan Fakultas Farmasi dan peralatan USU tahun anggaran 2010, termasuk satu tersangka masalah penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta 2012," pungkasnya.
(news.okezone.com 10122014)
0 Comment
Posting Komentar