Jalur Gaza
arifuddinali.blogspot.com - Jalur Gaza ialah sebuah tempat yang terletak di pantai timur Laut Tengah, berbatasan dengan Mesir di sebelah barat daya (11 km), dan Israel di sebelah timur dan utara (51 km (32 mil)). Jalur Gaza mempunyai panjang sekitar 41 kilometer (25 mil) dan lebar antara 6 hingga 12 kilometers (3,7 hingga 7,5 mil), dengan luas total 365 kilometer persegi (141 mil²). Populasi di Jalur Gaza berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa. Mayoritas penduduknya besar dan lahir di Jalur Gaza, selebihnya merupakan pengungsi Palestina yang melarikan diri ke Gaza sehabis meletusnya Perang Arab-Israel 1948. Populasi di Jalur Gaza didominasi oleh Muslim Sunni. Tingkat pertumbuhan penduduknya pertahun mencapai angka 3,2%, menjadikannya sebagai wilayah dengan laju pertumbuhan penduduk tertinggi ke-7 di dunia.
Jalur Gaza memperoleh batas-batasnya ketika ini pada final perang tahun 1948, yang ditetapkan melalui Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Mesir pada tanggal 24 Februari 1949. Pasal V dari perjanjian ini menyatakan bahwa garis demarkasi di Jalur Gaza bukanlah merupakan perbatasan internasional. Jalur Gaza selanjutnya diduduki oleh Mesir. Pada awalnya, Jalur Gaza secara resmi dikelola oleh Pemerintahan Seluruh Palestina, yang didirikan oleh Liga Arab pada bulan September 1948. Sejak pembubaran Pemerintahan Seluruh Palestina pada tahun 1959 hingga 1967, Jalur Gaza secara eksklusif dikelola oleh seorang gubernur militer Mesir.
Israel merebut dan menduduki Jalur Gaza dalam Perang Enam Hari pada tahun 1967. Berdasarkan Persetujuan Damai Oslo yang disahkan pada tahun 1993, Otoritas Palestina ditetapkan sebagai tubuh administratif yang mengelola sentra kependudukan Palestina. Israel mempertahankan kontrolnya terhadap Jalur Gaza di wilayah udara, wilayah perairan, dan lintas perbatasan darat dengan Mesir. Israel secara sepihak menarik diri dari Jalur Gaza pada tahun 2005.
Jalur Gaza merupakan bab dari teritori Palestina. Sejak bulan Juli 2007, sehabis pemilihan umum legislatif Palestina 2006 dan sehabis Pertempuran Gaza, Hamas menjadi penguasa de facto di Jalur Gaza, yang kemudian membentuk Pemerintahan Hamas di Gaza.
Kaki langit kota Gaza |
Pusat kota Gaza, 2012 |
Sejarah
Mandat Britania (1923–1948)
World War I military cemetery, Gaza |
Mandat Palestina didirikan dengan didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 22 dari Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa dan Resolusi San Remo pada tanggal 25 April 1920 oleh Sekutu dan kekuatan terkait sehabis Perang Dunia I. Mandat ini memutuskan bahwa Britania Raya menguasai wilayah bab selatan Suriah Utsmaniyah semenjak tahun 1923 hingga 1948.
Pemerintahan Seluruh Palestina
Che Guevara mengunjungi Gaza, 1959 |
Pada tanggal 22 September 1948, menjelang final Perang Arab-Israel 1948, Pemerintahan Seluruh Palestina diproklamasikan oleh Liga Arab di Kota Gaza yang diduduki Mesir. Pemerintahan ini didirikan oleh Liga Arab untuk membatasi imbas Transyordania di Palestina. Pembentukan Pemerintahan Seluruh Palestina ini diakui oleh enam dari tujuh negara anggota Liga Arab, yaitu: Mesir, Suriah, Lebanon, Irak, Arab Saudi, dan Yaman, sedangkan negara Liga Arab yang tidak mengakui ialah Transyordania. Di luar Liga Arab, tidak satupun negara yang mengakui pembentukan pemerintahan tersebut.
Perjanjian Gencatan Senjata Israel-Mesir yang disahkan pada tanggal 24 Februari 1949 mengakhiri permusuhan antara kedua belah pihak, sekaligus memutuskan garis perbatasan antara pasukan Mesir dan Israel. Perjanjian ini juga memutuskan perbatasan antara Jalur Gaza dengan Israel yang tetap berlaku hingga ketika ini. Kedua belah pihak menyatakan bahwa batas tersebut bukanlah perbatasan internasional, sedangkan perbatasan selatan dengan Mesir tetap menjadi perbatasan internasional yang telah ditetapkan pada tahun 1906 antara Kekaisaran Utsmaniyah dan Imperium Britania.
Populasi di Jalur Gaza terus meningkat seiring dengan masuknya gelombang besar-besaran pengungsi Palestina yang keluar dari israel sebelum dan selama terjadinya peperangan. Warga palestina yang tinggal di Jalur Gaza atau Mesir menerbitkan paspor Seluruh Palestina. Mesir tidak mengatakan untuk mengatakan kewarganegaraan kepada pengungsi Palestina. Sejak final 1949, para pengungsi ini mendapatkan sumbangan eksklusif dari tubuh PBB UNRWA. Selama berlangsungnya Kampanye Sinai November 1956, Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai diduduki oleh tentara Israel. Adanya tekanan internasional membuat Israel kesudahannya menarik diri dari Jalur Gaza. Pemerintahan Seluruh Palestina dibubarkan oleh Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser pada tahun 1959.
Pendudukan Mesir (1959–1967)
Pemandangan Gaza, 2003 |
Setelah pembubaran Pemerintahan Seluruh Palestina pada tahun 1959, dengan dalih pan-Arabisme, Mesir terus menduduki Jalur Gaza hingga tahun 1967. Pada kenyataannya, Mesir tidak pernah menganeksasi Jalur Gaza, melainkan memperlakukannya sebagai teritori dan mengelolanya melalui seorang gubernur militer.
Pendudukan Israel
Jalur Gaza, Mei 2005 |
Israel kembali menguasai Jalur Gaza pada bulan Juni 1967 sehabis berakhirnya Perang Enam Hari. Selama periode ini, Israel mendirikan sebuah blok pemukiman berjulukan Gush Katif di sudut barat daya, di akrab Rafah dan perbatasan Mesir. Secara total Israel membuat 21 pemukiman di Jalur Gaza, yang terdiri dari 20% dari luas wilayah.
Pada bulan Maret 1979, Israel dan Mesir menandatangani Perjanjian Damai Israel-Mesir. Perjanjian ini antara lain menyatakan bahwa Israel harus menarik warga sipil dan tentaranya dari Semenanjung Sinai yang telah diduduki oleh Israel selama Perang Enam Hari, ke perbatasan internasional yang ditetapkan pada tahun 1906. Mesir sepakat untuk men-demiliterisasi Semenanjung Sinai. Status final dari Jalur Gaza dan relasi lainnya antara Israel dan Palestina tidak diatur dalam perjanjian ini. Mesir menolak klaim teritorial Israel atas wilayah di sebelah utara perbatasan internasional. Jalur Gaza tetap berada di bawah kendali militer Israel hingga tahun 1994.
Intifada Kedua pecah pada bulan September 2000, ditandai dengan terjadinya aneka macam gelombang protes, kerusuhan sipil, dan pemboman terhadap militer Israel dan warga sipil, kebanyakan dilakukan oleh pembom bunuh diri, peluncuran roket dan bom ke daerah perbatasan Israel oleh gerilyawan Palestina dari Jalur Gaza, terutama oleh gerakan Hamas dan Jihad Islam. Pada bulan Februari 2005, pemerintah Israel memutuskan untuk menerapkan rencana penarikan diri sepihak dari Jalur Gaza. Rencana ini mulai diterapkan pada tanggal 15 Agustus 2005, dan selesai pada tanggal 12 September 2005. Berdasarkan rencana tersebut, semua permukiman dan pangkalan militer Israel di Jalur Gaza (empat di Tepi Barat) dan Zona Industri Bersama Israel-Palestina dibongkar. Pada tanggal 12 September 2005, kabinet Israel secara resmi menyatakan bahwa Israel secara resmi mengakhiri pendudukan militernya di Jalur Gaza. Israel juga menarik diri dari Rute Philadelphi, jalur sempit yang berdekatan dengan jalur perbatasan dengan Mesir. Namun, Israel tetap mempertahankan kontrolnya atas jalur perlintasan masuk dan keluar dari Gaza. Perlintasan Rafah antara Mesir dan Gaza dipantau oleh tentara Israel melalui kamera pengawasan khusus.
Penarikan diri sepihak Israel (2005)
Universitas Islam Gaza |
Angkatan Pertahanan Israel meninggalkan Jalur Gaza pada tanggal 1 September 2005 sebagai bab dari rencana penarikan diri sepihak Israel, dan semua warga negara Israel diusir dari daerah tersebut. Sebuah perjanjian antara Israel dan Otoritas Palestina yang ditengahi oleh Condoleezza Rice disahkan pada bulan November 2005. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kebebasan warga Palestina untuk melaksanakan aktivitas ekonomi di Jalur Gaza. Berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, perlintasan Rafah dengan Mesir harus dibuka kembali, dan kemudian lintasnya dipantau oleh Otoritas Nasional Palestina dan Uni Eropa. Hanya orang-orang dengan ID Palestina, atau warga negara abnormal dalam kategori tertentu yang tunduk pada pengawasan Israel, yang diizinkan untuk memasuki dan keluar dari Jalur Gaza. Semua barang, kendaraan dan truk yang berasal atau menuju Mesir yang melewati Perlintasan Kerem Shalom, juga berada di bawah pengawasan penuh militer Israel.
Otoritas Palestina
Pagar pembatas Jalur Gaza |
Pada bulan Mei 1994, sehabis perjanjian Palestina-Israel, atau yang dikenal sebagai Persetujuan Damai Oslo disahkan, transfer pemerintahan dari Israel ke Palestina mulai dilakukan secara bertahap. Sebagian Jalur Gaza (kecuali untuk blok permukiman dan pangkalan militer) berada di bawah kendali Palestina. Tentara Israel meninggalkan Gaza dan daerah perkotaan lainnya. Otoritas Palestina, yang dipimpin oleh Yasser Arafat, menentukan Kota Gaza sebagai sentra administrasi. Pada bulan September 1995, Israel dan OPP menandatangani perjanjian hening kedua yang memperluas kewenangan Otoritas Palestina terhadap kota-kota di Tepi Barat. Perjanjian tersebut juga membentuk 88 anggota Dewan Nasional Palestina terpilih, yang menggelar sidang perdananya di Gaza pada bulan Maret 1996.
Antara tahun 1994 dan 1996, Israel membangun pembatas Jalur Gaza Israel untuk meningkatkan keamanan di Israel. Sebagian besar pembatas ini dirobohkan oleh Palestina pada awal Intifada Al-Aqsa bulan September 2000. Pada bulan Desember 2000 hingga Juni 2001, pembatas antara Gaza dan Israel dibangun kembali. Selain itu, Israel juga masih mempunyai hak untuk mengontrol perbatasan utara Jalur Gaza, serta wilayah perairan dan udara, sedangkan Mesir mengontrol perbatasan selatan Jalur Gaza.
Status hukum
PBB, Human Rights Watch, dan organisasi serta LSM internasional lainnya menganggap bahwa Israel masih menduduki Jalur Gaza alasannya ialah Israel-lah yang menguasai wilayah udara dan perairan Gaza dan tidak memungkinkan dilakukannya pergerakan barang ke dalam atau keluar Gaza lewat udara atau bahari (hanya melalui darat). Namun, lintas perbatasan dengan Mesir tidak dikontrol oleh Israel. Seperti halnya Israel, Mesir juga membatasi kemudian lintas barang dan orang yang melintasi perbatasan. Israel menyatakan bahwa Gaza tidak lagi didudukinya, alasannya ialah Israel tidak mempunyai hak kontrol efektif atau kewenangan atas daratan di Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri Israel Tzipi Livni menyatakan pada tahun 2008: "Israel hengkang dari Gaza. Membongkar permukimannya disana. Tak ada lagi tentara Israel yang tersisa disana sehabis penarikan diri dari wilayah itu." Setelah Israel mundur pada tahun 2005, Pemimpin Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyatakan bahwa status aturan dari Jalur Gaza tidak mengalami perubahan, dan status Gaza masih tidak terang sehabis Operasi Cast Lead dan invasi Israel di Gaza pada bulan Januari 2009. Pada tahun 2012, pendiri Hamas, Mahmoud Zahar, menyatakan bahwa Gaza tidak lagi diduduki.
-wiki-
0 Comment
Posting Komentar