Bergerak Cepat Melawan Korupsi
arifuddinali.blogspot.com - DI tengah belenggu korupsi yang sudah berurat berakar di negeri ini, kemauan dan janji luar biasa seluruh penegak aturan untuk memberangusnya yakni sebuah kemestian. Sayangnya, syarat mutlak itu masih jauh dari angan-angan untuk direalisasikan.
Untuk memerangi korupsi, ketegasan merupakan keharus¬an. Namun, di negeri ini, penegak aturan justru kerap bersikap lembek. Untuk memerangi korupsi, gerak cepat amat dibutuhkan. Namun, di negeri ini penegak aturan malah gemar berlambat-lambat.
Hal itu pula yang disuarakan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketika membuka rapat koordinasi BPK dan penegak aturan di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (11/8), Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengeluhkan lambannya penegak aturan menindaklanjuti laporan BPK yang terindikasi tindak pidana.
Hendar memaparkan data bahwa sampai Juni 2014, BPK telah memberikan 437 temuan yang mengandung unsur pidana dengan nilai Rp33,4 triliun. Dari jumlah itu, 60 temuan belum ditindaklanjuti pegawanegeri penegak aturan dan 10 temuan belum dapat dipastikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
BPK merupakan forum negara yang diberi mandat oleh negara untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Lewat audit secara berkala, BPK menawarkan laporan wacana pemanfaat¬an anggaran, apakah sesuai atau justru menyimpang dari peraturan.
Lewat audit BPK pula, dapat diketahui ada indikasi penyelewengan penggunaan uang rakyat yang semestinya untuk kepentingan rakyat, tetapi dibelokkan demi kepentingan langsung penyelenggara negara. Audit BPK yakni pintu masuk bagi penegak aturan untuk menilik dugaan penyelewengan uang negara.
Dengan begitu, sudah semestinya seluruh penegak aturan tidak memandang sebelah mata setiap temuan BPK. Mereka mutlak bersikap responsif dan mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan BPK, apalagi jikalau laporan itu punya suplemen indikasi tindak pidana.
Benar bahwa berdasarkan BPK, kelambanan penegak aturan dalam menindaklanjuti temuan BPK yang terindikasi tindak pidana salah satunya akhir perbedaan sudut pandang. Di satu sisi, auditor BPK menilai sebuah kasus sudah terperinci mengandung unsur pidana, tetapi di sisi lain penegak aturan menilai tidak ada bukti berpengaruh mengenai tindak pidana itu.
Di dikala koruptor dan calon-calon koruptor terus saja mengganas, menjadi asing jikalau kita masih terjebak pada perbedaan sudut pandang soal penyelewengan uang negara. Sudah saatnya beda persepsi menyerupai itu diakhiri. Sudah saatnya pula seluruh pihak yang berkepentingan memberantas praktik basi berjulukan korupsi menyatukan sikap.
Kelambanan dalam menilik setiap temuan pe¬nyimpangan akan menumbuhkan niat dan menyuburkan keberanian para perampok uang rakyat. Perang melawan penyimpangan keuangan negara yakni perang dengan durasi amat panjang dan melelahkan. Hanya ketegasan, kecepatan bertindak, dan konsistensi yang akan mengantarkan Republik ini sebagai pemenang dalam perang itu.
Itulah yang kita harapkan dan wajib dikedepankan seluruh penegak hukum. Kelambanan harus menjadi dongeng lama setiap kali mereka dihadapkan pada temuan dugaan penyelewengan uang rakyat dari mana pun datangnya, termasuk dari BPK. (news.metrotvnews.com 13082014)
0 Comment
Posting Komentar